Kamis, 01 November 2012

MANAJEMEN ZAKAT

                                              
Manajemen zakat akan dilihat dari aspek  :
1.      Kelembagaan
Dari aspek ini harus memperhatikan berbagai faktor sebagai berikut :
a.      Visi dan Misi.
      Setiap lembaga pengelola zakat harus memiliki visi dan misi yang jelas agar aktivitas/ kegiatannya dapat terarah. Jangan sampai program yang dibuat cendrung sekedar bagi- bagi uang. Apa lagi tanpa disadari dibuat program pelestarian kemiskinan.
b.       Kedudukan dan sifat lembaga.
       Kedudukan Badan dan Lembaga Amil Zakat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)      Badan Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh  Pemerintah dimana pengelolanya terdiri dari unsur- unsur masyarakat dan pemerintah (Sekertaris adalah ex- officio pejabat Depag).
2)      Lembaga Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk sepenuhnya atas prakarsa masyarakat dan merupakan badan hukum tersendiri serta dikukuhkan oleh pemerintah.
Sifat kedua lembaga tersebut  di atas haruslah :
a)      Independen, artinya  lembaga ini tidak ada ketergantungan kepada orang-orang tertentu atau suatu lembaga lain, agar lebih leluasa memberikan pertanggung jawaban kepada masyarakat donatur.
b)  Netral, artinya  harus berdiri diatas semua golongan karena lembaga ini milik masyarakat donatur dari berbagai golongan, karena kalau tidak pasti akan ditinggalkan sebagian donatur potensialnya.
            c) Tidak berpolitik (praktis). Lembaga jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Agar donatur dari partai lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.
            d) Tidak diskriminasi. Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal. Karena itu dalam menyalurkan dananya tidak boleh ada perbedaan suku, etnis dan golongan, selalu menggunakan parameter yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara syari’ah dan secara manajemen.

2.      Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)
           SDM merupakan aset yang paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan hati-hati dan selektif. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Perubahan paradigma baru, amil zakat adalah sebuah profesi. Konsekwensinya amil harus profesional. Untuk profesional antara lain harus dipilih SDM yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik dan harus bekerja purna waktu ( full time). Untuk itu harus digaji secara layak sehingga dia bisa mencurahkan segala potensinya untuk mengelola dana zakat secara baik.
b.      Secara umum kualifikasi SDM yang harus dimiliki oleh amil zakat adalah ; muslim, amanah dan faham fikih zakat.
Sesuai dengan struktur organisasi Badan dan Lembaga Pengelola zakat berikut dipaparkan kualifikasi SDM yang dapat mengisi posisi tersebut :
1)      Pimpinan :
a)      Amanah dan jujur,
b)      Memiliki kemampuan leadership,
c)      Paham fiqih zakat,
d)     Mempunyai visi pemberdayaan,
e)      Inovatif dan kreatif,
f)       Mampu menjalin hubungan dengan berbagai lembaga,
g)      Mampu bekerja sama dengan tim.
2)      Bagian Pengumpulan :
a)      Amanah dan jujur,
b)      Pengalaman dibidang marketing,
c)      Memiliki communication skill yang baik,
d)     Mampu bekerjasama dalam tim.
3)      Bagian Keuangan :
a)      Amanah dan jujur,
b)      Pengalaman dibidang akuntansi dan manajemen keuangan,
c)      Cermat dan teliti,
d)     Mampu bekerjasama dalam tim.
4)      Bagian Pendayagunaan :
a)      Amanah dan jujur,
b)      Community development,
c)      Mampu bekerjasama dalam tim.
3.      Sistem Pengelolaan
LPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik. Unsur- unsur yang harus diperhatikan adalah :
a.      Sistem, prosedur dan aturan yang jelas, sehingga kelangsungan lembaga tidak tergantung kepada figur seseorang tetapi kepada sistem. Jika terjadi penggantian SDM, aktivitas lembaga tidak akan terganggu karenanya.
b.      Manajemen terbuka, yaitu adanya hubungan timbal balik antara amil zakat selaku pengelola dengan masyarakat. Dengan ini akan terjadi sistem kontrol yang melibatkan unsur luar, yaitu masyarakat itu sendiri.
c.       Rencana kerja (aktivity plan) yang disusun berdasarkan kondisi lapangan dan kemampuan sumber daya lembaga pengelola zakat.
d.      Komite penyaluran (leading committee), sehingga dana benar-benar tersalur kepada yang berhak.
e.       Sistem akuntansi dan manajemen keuangan. Manfaatnya, antara lain;
1)      Akuntablitas dan transparansi lebih mudah dilakukan, karena berbagai laporan keuangan dapat lebih mudah dibuat dengan akurat dan tepat.
2)      Keamanan dana relatif lebih terjamin, karena terdapat sistem kontrol yang jelas, semua transaksi lebih mudah ditelusuri.
3)      Efisiensi dan efektivitas lebih mudah dilakukan.
f.       Diaudit oleh auditor internal  (komisi pengawas atau internal auditor)  maupun eksternal oleh Kantor Akuntan Publik atau lembaga audit independen lainnya.
Ruang lingkup audit, meliputi :
1)      Aspek keuangan,
2)      Aspek kinerja lainnya ( efisiensi dan efektivitas),
3)      Pelaksanaan prinsip-prinsip syari’ah Islam,
4)      Penerapan peraturan perundangan.
g.      Publikasi. Semua yang telah dilakukan harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari pada pertanggung jawaban dan transparannya pengelola, antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan,dan nama-nama penerima bantuan .
h.      Perbaikan terus menerus ( continous improvement), karena dunia terus berubah dan agar tidak dilindas zaman kita harus terus mengadakan perbaikan. Terdapat ungkapan yang mengatakan “Tidak ada yang tidak berubah, kecuali perubahan itu sendiri.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar