Manajemen zakat akan dilihat dari aspek :
1. Kelembagaan
Dari aspek ini harus memperhatikan berbagai faktor sebagai berikut :
a. Visi dan Misi.
Setiap lembaga pengelola zakat harus
memiliki visi dan misi yang jelas agar aktivitas/ kegiatannya dapat terarah.
Jangan sampai program yang dibuat cendrung sekedar bagi- bagi uang. Apa lagi
tanpa disadari dibuat program pelestarian kemiskinan.
b. Kedudukan
dan sifat lembaga.
Kedudukan Badan dan Lembaga Amil Zakat
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)
Badan Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang
dibentuk oleh Pemerintah dimana pengelolanya
terdiri dari unsur- unsur masyarakat dan pemerintah (Sekertaris adalah ex- officio
pejabat Depag).
2)
Lembaga Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang
dibentuk sepenuhnya atas prakarsa masyarakat dan merupakan badan hukum
tersendiri serta dikukuhkan oleh pemerintah.
Sifat
kedua lembaga tersebut di atas
haruslah :
a)
Independen, artinya lembaga ini tidak ada ketergantungan kepada
orang-orang tertentu atau suatu lembaga lain, agar lebih leluasa memberikan
pertanggung jawaban kepada masyarakat donatur.
b) Netral, artinya harus berdiri diatas semua golongan karena
lembaga ini milik masyarakat donatur dari berbagai golongan, karena kalau tidak
pasti akan ditinggalkan sebagian donatur potensialnya.
c) Tidak berpolitik (praktis). Lembaga
jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Agar donatur dari partai
lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.
d) Tidak diskriminasi. Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal.
Karena itu dalam menyalurkan dananya tidak boleh ada perbedaan suku, etnis dan
golongan, selalu menggunakan parameter yang jelas dan dapat dipertanggung
jawabkan secara syari’ah dan secara manajemen.
2. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM merupakan aset yang
paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus
dilakukan dengan hati-hati dan selektif. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Perubahan
paradigma baru, amil zakat adalah sebuah profesi. Konsekwensinya amil harus
profesional. Untuk profesional antara lain harus dipilih SDM yang memiliki
kapasitas dan kapabilitas yang baik dan harus bekerja purna waktu ( full time).
Untuk itu harus digaji secara layak sehingga dia bisa mencurahkan segala
potensinya untuk mengelola dana zakat secara baik.
b.
Secara umum kualifikasi SDM yang harus dimiliki oleh
amil zakat adalah ; muslim, amanah dan faham fikih zakat.
Sesuai
dengan struktur organisasi Badan dan Lembaga Pengelola zakat berikut dipaparkan
kualifikasi SDM yang dapat mengisi posisi tersebut :
1) Pimpinan :
a)
Amanah dan jujur,
b)
Memiliki kemampuan leadership,
c)
Paham fiqih zakat,
d)
Mempunyai visi pemberdayaan,
e)
Inovatif dan kreatif,
f)
Mampu menjalin hubungan dengan berbagai lembaga,
g)
Mampu bekerja sama dengan tim.
2) Bagian Pengumpulan :
a) Amanah dan jujur,
b)
Pengalaman dibidang marketing,
c)
Memiliki communication skill yang baik,
d)
Mampu bekerjasama dalam tim.
3) Bagian Keuangan :
a) Amanah dan jujur,
b)
Pengalaman dibidang akuntansi dan manajemen keuangan,
c)
Cermat dan teliti,
d)
Mampu bekerjasama dalam tim.
4) Bagian Pendayagunaan :
a)
Amanah dan jujur,
b)
Community development,
c)
Mampu bekerjasama dalam tim.
3. Sistem Pengelolaan
LPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik. Unsur- unsur yang harus
diperhatikan adalah :
a. Sistem,
prosedur dan aturan yang jelas, sehingga kelangsungan lembaga tidak
tergantung kepada figur seseorang tetapi kepada sistem. Jika terjadi penggantian
SDM, aktivitas lembaga tidak akan terganggu karenanya.
b. Manajemen
terbuka, yaitu adanya hubungan timbal balik antara amil zakat selaku
pengelola dengan masyarakat. Dengan ini akan terjadi sistem kontrol yang
melibatkan unsur luar, yaitu masyarakat itu sendiri.
c. Rencana
kerja (aktivity plan) yang disusun berdasarkan kondisi lapangan dan
kemampuan sumber daya lembaga pengelola zakat.
d. Komite
penyaluran (leading committee), sehingga dana benar-benar tersalur
kepada yang berhak.
e. Sistem
akuntansi dan manajemen keuangan. Manfaatnya, antara lain;
1)
Akuntablitas dan
transparansi lebih mudah dilakukan, karena berbagai laporan keuangan dapat
lebih mudah dibuat dengan akurat dan tepat.
2)
Keamanan dana
relatif lebih terjamin, karena terdapat sistem kontrol yang jelas, semua
transaksi lebih mudah ditelusuri.
3)
Efisiensi dan
efektivitas lebih mudah dilakukan.
f. Diaudit oleh auditor internal (komisi pengawas atau internal auditor) maupun eksternal oleh Kantor Akuntan Publik
atau lembaga audit independen lainnya.
Ruang lingkup audit, meliputi :
1)
Aspek keuangan,
2)
Aspek kinerja lainnya ( efisiensi dan efektivitas),
3)
Pelaksanaan prinsip-prinsip syari’ah Islam,
4)
Penerapan peraturan perundangan.
g. Publikasi. Semua yang telah dilakukan
harus disampaikan kepada publik sebagai bagian dari pada pertanggung jawaban
dan transparannya pengelola, antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan,dan
nama-nama penerima bantuan .
h.
Perbaikan
terus menerus ( continous improvement), karena dunia terus berubah dan agar
tidak dilindas zaman kita harus terus mengadakan perbaikan. Terdapat ungkapan
yang mengatakan “Tidak ada yang tidak
berubah, kecuali perubahan itu sendiri.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar