Kamis, 01 November 2012

MANAJEMEN ZAKAT

                                              
Manajemen zakat akan dilihat dari aspek  :
1.      Kelembagaan
Dari aspek ini harus memperhatikan berbagai faktor sebagai berikut :
a.      Visi dan Misi.
      Setiap lembaga pengelola zakat harus memiliki visi dan misi yang jelas agar aktivitas/ kegiatannya dapat terarah. Jangan sampai program yang dibuat cendrung sekedar bagi- bagi uang. Apa lagi tanpa disadari dibuat program pelestarian kemiskinan.
b.       Kedudukan dan sifat lembaga.
       Kedudukan Badan dan Lembaga Amil Zakat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)      Badan Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh  Pemerintah dimana pengelolanya terdiri dari unsur- unsur masyarakat dan pemerintah (Sekertaris adalah ex- officio pejabat Depag).
2)      Lembaga Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk sepenuhnya atas prakarsa masyarakat dan merupakan badan hukum tersendiri serta dikukuhkan oleh pemerintah.
Sifat kedua lembaga tersebut  di atas haruslah :
a)      Independen, artinya  lembaga ini tidak ada ketergantungan kepada orang-orang tertentu atau suatu lembaga lain, agar lebih leluasa memberikan pertanggung jawaban kepada masyarakat donatur.
b)  Netral, artinya  harus berdiri diatas semua golongan karena lembaga ini milik masyarakat donatur dari berbagai golongan, karena kalau tidak pasti akan ditinggalkan sebagian donatur potensialnya.
            c) Tidak berpolitik (praktis). Lembaga jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Agar donatur dari partai lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.
            d) Tidak diskriminasi. Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal. Karena itu dalam menyalurkan dananya tidak boleh ada perbedaan suku, etnis dan golongan, selalu menggunakan parameter yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara syari’ah dan secara manajemen.

Rabu, 31 Oktober 2012