Manajemen zakat akan dilihat dari aspek :
1. Kelembagaan
Dari aspek ini harus memperhatikan berbagai faktor sebagai berikut :
a. Visi dan Misi.
Setiap lembaga pengelola zakat harus
memiliki visi dan misi yang jelas agar aktivitas/ kegiatannya dapat terarah.
Jangan sampai program yang dibuat cendrung sekedar bagi- bagi uang. Apa lagi
tanpa disadari dibuat program pelestarian kemiskinan.
b. Kedudukan
dan sifat lembaga.
Kedudukan Badan dan Lembaga Amil Zakat
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)
Badan Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang
dibentuk oleh Pemerintah dimana pengelolanya
terdiri dari unsur- unsur masyarakat dan pemerintah (Sekertaris adalah ex- officio
pejabat Depag).
2)
Lembaga Amil Zakat adalah lembaga pengelola zakat yang
dibentuk sepenuhnya atas prakarsa masyarakat dan merupakan badan hukum
tersendiri serta dikukuhkan oleh pemerintah.
Sifat
kedua lembaga tersebut di atas
haruslah :
a)
Independen, artinya lembaga ini tidak ada ketergantungan kepada
orang-orang tertentu atau suatu lembaga lain, agar lebih leluasa memberikan
pertanggung jawaban kepada masyarakat donatur.
b) Netral, artinya harus berdiri diatas semua golongan karena
lembaga ini milik masyarakat donatur dari berbagai golongan, karena kalau tidak
pasti akan ditinggalkan sebagian donatur potensialnya.
c) Tidak berpolitik (praktis). Lembaga
jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Agar donatur dari partai
lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.
d) Tidak diskriminasi. Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal.
Karena itu dalam menyalurkan dananya tidak boleh ada perbedaan suku, etnis dan
golongan, selalu menggunakan parameter yang jelas dan dapat dipertanggung
jawabkan secara syari’ah dan secara manajemen.
